Artikel Manusia Moralitas Dan Hukum Forex


PEMBAHASAN Secara tradisional, psikologi menghindari mempelajari sesuatu yang memiliki penilaian baik atau buruk (julgamentos de valor). Ada tingkat kesulitan tertentu untuk menghindari bias ketika berbicara dalam istilah 8220baik8221 atau 8220buruk8221. Itulah sebabnya, aspek kehidupan manusia yang penting, yaitu moralitas, harus menunggu lama sebelum ada psikolog yang berani menelitinya. Namun, pada saat ini psikolog telah meneliti berbagai proses mendasar dari perkembangan moral, bagaimana orang menilai baik atau buruk, apakah terdapat tahapan dalam perkembangan moral, faktor-faktor apa yang memengaruhi perkembangan moral, dan lain-lain. Berbagai pertanyaan terus muncul dalam membahas perkembangan moral. A. Pengertian Moralitas Moralitas dapat didefenisikan dengan berbagai cara. Namun, secara umum moralitas dapat dikatakan sebagai kapasitas untuk membedakan yang benar dan yang salah, bertindak atas perbedaan tersebut, dan mendapatkan penghargaan diri ketika melakukan yang benar dan merada bersalah atau malu ketika melanggar standar tersebut. Komponen kognitif merupakan pusat di mana seseorang melakukan konseptualisasi benar dan salah dan membuat keputusan tentang bagaimana seseorang berperilaku. Islam mengajarkan pentingnya rasa malu untuk melakukan perbuatan yang tidak baik sebagai sesuatu yang penting. Islam mengajarkan bahwa Allah mengilhamkan ke dalam jiwa manuscrito dua jalan yaitu jalan kefasikan dan ketakwaan. Manusia memiliki akal untuk memilih jalan mana yang ia akan tempuh. Dalam Al-Qur8217an dinyatakan:. Dan jiwa serta penyempurnaan (ciptaan) - Nya, maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasihan dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugikan orang yang mengotorinya. (QS Al-Syams (91): 7-10). B. Perilaku-Perilaku Dasar Moral Pada umumnya orang tua mengharapkan anak-anaknya untuk tumbuh menjadi seseorang yang memiliki moralitas yang kuat dalam berhubungan dengan orang lain. 1. Alturuisme: Perkembangan Perilaku Prososial Islam juga memerintahkan umatnya untuk saling tolong menolong satu sama lainnya dalam kebajikan dan takwa. Dan bertolong-tolonglah kamu atas kebajikan dan takwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu pada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksanya (QS Al-Maidah (5): 2). DalamIslam, perilaku prososial dilakukan bukan untuk mendapatkan penghargaan manuscrito atau memperoleh kenikmatan duniawi. Saling membagi, saling membantu dan bentuk perilaku prososial lain menjadi lebih umum pada usia prasekolah dan seterusnya. Selain itu kemampuan penal penal moral prososial dan kemampuan memberikan reaksi empatik juga merupakan hal yang sangat berpengaruh terhadap alturuisme. Menurut penelitian, anak prasekolah lebih menunjukkan sifat yang berpusat pada diri sendiri, sementara anak yang lebih menunjukkan sifat yang berpusat pada diri sendiri, sementara anak yang lebih tua lebih menunjukkan keinginannya menunjukkan perilaku rela mengorbankan kepentingan dirinya untuk mereka yang lebih membutuhkan. Bayi dan anak-anak telah dapat mengenali dan sering kali bereaksi terhadap perasaan tidak nyaman dari seseorang. Orang tua dapat meningkatkan perilaku altuistik melalui dorongan verbal untuk membantu orang menenangkan, membagi atau bekerja sama dengan orang lain (exortação altruísta). Orang tua yang mendisiplinkan anak tidak melalui kekerasan atau hukuman, mampu memberikan penjelasan afektif yang menunjukkan efek negatif yang terjadi pada korban ketidakasilan, akan dapat membesarkan anak yang lebih mampu memahami orang lain, mau mengorbankan diri, dan memperhatikan kesejahteraan orang lain. 2. Kontrol Perilaku Agresivitas Namun, suatu perilaku merupakan agresivitas jika terdapat niat untuk menyakiti orang lain, misalnya tendangan keras yang meleset dan lain-lain. Islam Menyuruh umatnya untuk berlaku lemah lembut dan tidak menyakiti orang lain, bahkan termasuk dalam menjaga kata-kata, seperti ayat berikut ini: Perkataaan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan penerima) Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun. (QS Al-Baqarah 2: 263) Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-ngolokkan kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-ngolokan), dan jangan pula wanita - wanita mengolok-olokkan wanita-wanita yang lain, boleh jadi wanita (yang diolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan), dan janganlah kamu mencela diri sendiri. Dan janganlah kamu memanggil dengan gelar-gelar yang buruk, seburuk-seburuknya panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim (QS Al-Hujurat 49:11) Orang yang mampu Mengontrol diri tidak menyakiti orang lain, meskipun dalam keadaan marah merupakan orang yang perkasa dalam pandangan islam. Dengan demikian, Islam melarang manuscrito untuk melakukan tindakan agresivitas yang tidak memiliki alasan yang dapat dibenarkan. Umat ​​Islam diwajibkan untuk membela kebenaran dan mencegah kemungkaran. Namun, ketika ia berumur 3-5 tahun, agresi fisik berkurang dan diganti dengan agresi yang lebih bersifat verbal. Anak prasekolah (4-7 tahun) juga lebih banyak memfokuskan agresivitasnya pada benda, terutama mainan atau kepemilikan lainnya. Namun, agresi instrumental ini kemudian berubah dengan agresi yang lebih bersifat permusuhan. Sejaln dengan usia, agresi yang bersifat terbuka (tocado) lebih menurunkan dan menjadi lebih bersifat tertutup (encoberto), agresivitas dapat menjadi karakter yang stabil, baik pada laki-laki maupun perempuan. Agresor proaktif (agressor proativo) merupakan anak dengan agresivitas tinggi yang menemukan bahwa perilaku agresif mudah dilakukan dan menjadi tergantung pada agresivitas sebagai alat untuk menyelesaikan masalah sosial atau mencapai tujuan. Agresor reaktif memiliki kecenderungan untuk melihat situaz ambigu sebagai menyakitkan atau memusuhi dirinya (viés de atribuição hostil). 3. Menerapkan Prinsip Keadilan Sosial Wahai orang-orang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau Ibu Bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahu segala apa yang kamu kerjakan. (QS An-Nisa 4: 135) 8195 C. Perkembangan Penalaran Moral Sementara, jika orang yang lebih muda melakukan kesalahan, maka lebih dapat diterima daripada orang yang lebih tua yang melakukan kesalahan tersebut. 1. Tingkat Prakonvensional (Etapas pré-convencionais) 2. Tingkat Moralitas Konvensional (moral convencional) a. Tahap tiga: Konformitas Interpessoais (Conformidade Interpessoal) Tahap ini juga disebut orientasi anak baik-baik (o bom estágio boygood girl). B. Tahap empat: Moralitas Mempertahankan Aturan Sosial (Social-Order-Maintaining). Pada tahap hukum dan aturan (lei e ordem), seseorang dapat melihat sistem sosial secara keselurtuhan. 3. Tingkat Moralitas Pascakonvensional (Moralidade pós-convencional) D. Tindakan Moral: Menahan Godaan Skala yang dikembangkan oleh Kohlber hanya menyusun pemikiran moral, bukan tindakan moral. Padahal, dari sudut kemasyarakatan salah satu ukuran moralitas adalah sejauh mana indivíduo mampu untuk menahan godaan untuk melanggar norma moral, walaupun tidak ada kemungkinan untuk diketahui atau dihukum. Perilaku moral dalam menahan godaan untuk melakukan hubungan seks di luar pernikahan ditunjukkan oleh Nabi Yusuf a. s ketika sebagai bujang dirumah Al-Aziz dia dirayu istri cantik bangsawan Mesir tersebut. 8195 Sejak awal penciptaan manuscrito sering mencari jawaban dari tiga pertanyaan fundamental, 8220siapa Tuhan8221, 8220siapa saya8221, dan 8220mengapa saya lahir8221, asal tujuan dan identitas manuscrito merupakan pertanyaan yang penting bagi kemanusiaan. Ilmu pengetahuan sekarang mulai meyelidiki gejala alamiah perkembangan manuscrito espiritual sebagai aspek esensial dari kehidupan manusia. Namun karena manusia memiliki tubuh yang harus dipenuhi kebutuhan fisiknya dan hal inilah maka manuscrito seringkali melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan perintah Allah yang membuat dirinya berada pada tahap perkembangan espiritual yang paling bawah. Dengan demikian, Islam mengajarkan adanya perbedaan tingkat spiritualitas seseorang. Tingkat spiritualitas seseorang dapat berubah dari satu waktu kewaktu yang lain. Jadi, manusia mengalami perkembangan espiritual dalam kehidupannya. A. Pengertian Spiritulitas Menurut kamus Webster (1963) kata 8220spirit8221 berasal dari kata benda bahasa latin 8220spiritus8221 yang berarti nafas dan kata kerja 8220spirare8221 yang berarti untuk bernafas. 1. Ruh dan Nafs dalam Islam Ayat Al-Qur8217an cukup banyak membuat pernyataan tentang 8220ruh8221. Di dalam Al-Qur8217an paling tidak terdapat 12 ayat yang menceritakan ruh. Ruh dibahas dalam berbagai makna yang mengandung pengertian yang suci dan luhur, anrtara lain: 8226 Ruh sebagai citra Allah 8226 Ruh sebagai kekuatan escondido dala penciptaan manusia 8226 Ruh sebagai kakuatan pengidraan dalam tubuh manusia 8226 Ruh sebagai pewahyuan 8226 Ruh sebagai inti kenabian 8226 Ruh sebagai perwujudan Malaikat 8226 Ruh sebagai kekuatan buah espiritual keimanan kepada Allah Al-Qur8217an menyebutkan kata nafs, juga dalam bentuk plural seperti nufus, anfus, tanaffassa, yatanaffassu dan almutanaffasun, sebanyak 303 kali. Sedangkan dalam bentuk singular (mufrad), kata nafs disebut sebanyak 143 kali. Terdapat 28 ayat yang secara khusus menggambarkan kata nafs dalam pengertian psikis atau jiwa. Al-Qur8217an menyebut nafs dalam berbagai makna, antara lain: 8226 Nafs sebagai diri atau seseorang 8226 Nafs sebagai diri Tuhan 8226 Nafs sebagai pessoa 8226 Nafs sebagai roh 8226 Nafs sebagai jiwa 8226 Nafs sebagai totalitas manusia 8226 Nafs sebagai sisi dalam manusia Pertanyaan yang sering timbul Mengenai istilah 8220ruh8221 (sprit) dan 8220nafs8221 (alma) adalah apakah kedua istilah memiliki arti sama atau merupakan hal yang berbeda. Mayoritas ilmuwan Muslin menyatakan bahwa 8220ruh8221 dan 8220nafs8221 merupakan dua istilah untuk hal yang sama. Namun, beberapa lainnya menganggap kedua istilah ini merujuk pada entitas yang berbeda. Pendapat kelompok yang memidahkan dua istilah ini berada dalam posisi yang lebih lemah, karena tidak ada batasan yang jelas dari penggunaan istilah ini dalam teks Al-Qur8217an dan Sunnah. Tampaknya, pemisahan istilah ini didasari kesalahan pemahaman memahami yang lebih disertai unsur pribadi. Penjelasan maslaah diungkap por Ibn al-Qayyim secara rinci. 2. Spiritual dan Religiusitas Umat Islam mengasah spiritualitas keberagaman melalui shalat spiritualitas dalam keberagaman merupakan pengalaman yang suci. Espírito merupakan diri yang sesungguhnya di dalam diri manuscrito yang telah ada sebelum kelahiran. Agama memberikan keringanan hari demi hari, namun spiritualitas membebaskan seseorang untuk selamanya dari lingkaran hidup din. B. Perkembangan Spiritualitas 1. Tahap Perkembangan Kepercayaan Powler 2. Tahap Perjalanan Pertumbuhan Spritual Peck a. KekacauanAntissocial (ChaoticAntisocial) b. FormalInstitusional (FormalInstitutional) c. SkeptikIndividu (SkepticIndividual) d. MistikalKomunal (MysticalCommunal) 3. Tahap Transisi Spiritual Moody a. Tahap Panggilan (The Call) Tahap panggilan merupakan tahap tumbuhnya kesadaran terhadap kekosongan diri dan ketidakmampuan untuk memenuhi tujuan kehidupan. B. Tahap Pencarian (The Search) Tahap pencarian adalah titik di mana indivíduo mulai mencari jalan espiritual dengan melihat ke dalam dan mempertanyakan diri mereka berbagai pertanyaan serius tentang prinsip integritas dan menguji kepercayaan inti mereka. C. Tahap Pergolakan (The Struggle) Begitu seseorang menemukan proses espiritual diri dalam memahami makna hidup, masing-masing orang mulai menyesuaikan diri terhadap pikiran dan perilaku yang membawa mereka keluar dari konflik. D. Tahap Terobosan (The Breakthrough) Tahap trobosan merupakan resolusi yang sangat besar dan kejernihan mental yang baru. E. Tahap Kembali (O Retorno) Tahap yang merupakan pertanggungjawaban pribadi ini melengkapi kebaikan dan makna yang diberikan dunia kepada semua orang. 4. Tahap Perkembangan Spiritual Sufistik Menurut Islam, manuscrito yang lahir dengan jiwa yang suci (nafsi zakiya). uma. Nafs Ammarah (The Commanding Self) Godaan untuk melakukan kejahatan merupakan hal umum yang terjadi pada setiap manusia. Pada tahap ini kesadaran dan akal manusia dikalahkan por keinginan dan nafsu hewani. B. Nafs Lawwamah (ele próprio desgraçado) Pada tahap ini, manuscrito mulai memiliki kesadaran terhadap perilakunya, ia dapat membedakan yang baik dan yang benar, dan menyelesaikan kesalahan-kesalahannya. C. Nafs Mulhimah (The Inspired Self) Pada tahap ini, orang mulai merasakan ketulusan dari ibadahnya. Ia benar-benar termotivasi pada cinta kasih, pengabdian dan nilai-nilai moral. D. Nafs Muthma8217innah (The Contented Self) Pada tahap ini orang merasakan kedamaian. Pergolakan pada tahap awal telah lewat. Dari segi perkembangan, tahap ini menandai periode transisi. Seseorang mulai dapat melepaskan semua belenggu diri sebelumnya dan mulai melakukan integrasi kembali semua aspek universal kehidupan dalam dirinya. E. Nafs Radhiyah (The Pleased Self) Pada tahap ini seseorang tidak hanya tenang dengan dirinya, namun juga tetap bahagia dalam keadaan sulit, musibah atau cobaan dalam kehidupannya. F. Nafs Mardhiyah (O Self Agradável para Deus) Mereka yang telah mencapai tahap lanjut menyadari bahwa segala kekuatan berasal Allah, dan tidak dapat terjadi begitu saja. Dengan menyembuhkan keterpecahan dalam dirinya, seorang sufi mengalami dunia sebagai kesatuan yang utuh. G. Nafs Safiyah (The Pure Self) Mereka yang telah mencapai tahap akhir telah mengalami transendensi diri yang seutuhnya. Ia sekarang menyadari bahwa tidak ada apa-apa lagi kecuali Alá, dan Hanya keilahian yang ada, dan setiap indra manuscrito atau keterpisahan adalah suatu ilusi. Forex menurut Hukum Islam Autor: sinjotaro Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang Cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Marketiva yang memberikan jasa forex sinal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucro di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikalmaupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profissional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), teve tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legisatau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan por Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idéia. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamismo dalam pengertian bagaimana hukum Islão Diterapkan Dalam Masalah Kepemilikan Atas Harta Benda, Melalui perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Era Global Skyspaos Perdidos. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islamismo dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamismo dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut Dengan istilah muçulmano atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsins ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

Comments

Popular posts from this blog

Forex Estratégias Reveladas Fórum

Option Trading Londres

Binary Option Brokers With Demo Accounts